Gugatan Batas Usia Minimum Presiden di MK, Minta Syarat Capres usia 18 Tahun

Loading

Jakarta – Hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada para penggugat syarat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta usia minimal 35 tahun, kini bermunculan gugatan serupa. Alibi penggugat beranekaragam, termasuk membandingkan dengan Prancis.
Tiga pemohon baru itu adalah Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta), Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dan Riko Andi Sinaga juga sebagai perseorangan warga negara.

Hakim konstitusi Manahan Sitompil memberikan nasihat ke Arkaan yang meminta agar syarat capres/cawapres jadi berusia 21 tahun. Manahan meminta Arkaan untuk memperhatikan alasan permohonan yang didasarkan kepada umur anggota parlemen 21 tahun. Sehingga perlu dibuatkan perbandingan antara pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penulis : Andi Saputra – detikNews

Baca artikel detiknews, “Sidang MK, Penggugat Bandingkan Usia 18 Tahun Bisa Jadi Presiden Prancis” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6920106/sidang-mk-penggugat-bandingkan-usia-18-tahun-bisa-jadi-presiden-prancis.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *