KPU Terbitkan Aturan Kampanye di Kampus, Berikut Isinya

Loading

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 72A ayat 1, fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gedung serbaguna; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah,” demikian bunyi Pasal 72 ayat 2 seperti dilihat dalam detikNews, Kamis (7/9/2023).

PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas. Bagaimana aturan kampanye di wilayah perguruan tinggi?

Penulis : Nikita Rosa – detikEdu

Baca artikel detikedu, “KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Begini Isinya” selengkapnya https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6918823/kpu-keluarkan-draf-aturan-kampanye-di-kampus-begini-isinya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *