Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini

Loading

Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023. Terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/11330921/pendaftaran-bakal-capres-cawapres-pemilu-2024-bisa-ditolak-kpu-karena-2-hal.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

info@kawalpemiluku.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *