![]()
Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023. Terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/11330921/pendaftaran-bakal-capres-cawapres-pemilu-2024-bisa-ditolak-kpu-karena-2-hal.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

info@kawalpemiluku.my.id
