Perubahan Sistem Pemilu Dinilai Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi

Loading

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Dok: MPR RI

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai pentingnya melakukan sejumlah penguatan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara sesuai yang diamanatkan konstitusi. Hal ini mengingat saat ini semua sedang berada di tengah berbagai perubahan di tingkat global.
“Polemik tentang perubahan sistem Pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di tanah air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi,” kata Rerie dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global. Oleh karena itu, Ia menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu, di saat tahapan Pemilu sudah berlangsung.

Dikatakan Rerie, pemohon perubahan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi, saat ini mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem Pemilu yang berlaku. Menurutnya, sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.

Oleh karena itu, Rerie menilai sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini seharusnya dipertahankan. Ia pun mendorong diskusi ini untuk mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di tanah air.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem Pemilu itu dengan bijaksana.

Menurut Feri, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. Apalagi, kata Feri, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Feri menuturkan berdasarkan amanah konstitusi itu sistem Pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka. Selain itu, dari sisi momentum, menurutnya pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu sudah berjalan juga akan memicu ketidakpastian hukum.

Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, menurut Feri, hal itu merupakan kesimpulan yang singkat. Sebab, dalam pelaksanaan sistem Pemilu apa pun, menurutnya berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang.

Baca artikel detiknews, “Perubahan Sistem Pemilu Dinilai Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6583749/perubahan-sistem-pemilu-dinilai-harus-sejalan-dengan-amanah-konstitusi.

Penulis : Sukma Nur – detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *