![]()
Jakarta – Apa itu Sipol KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam rangkaian kegiatan Pemilu, ada salah satu istilah bernama Sipol yang berhubungan dengan data partai politik peserta Pemilu.
Lantas, apa arti singkatan Sipol KPU? Bagaimana sistem kerja Sipol KPU? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Sipol KPU
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kepanjangan Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik.
Sipol KPU adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Tentang Admin Sipol
Setiap partai politik peserta Pemilu memiliki perwakilan dalam pengelolaan Sipol yang disebut Admin Sipol. Admin Sipol adalah pengurus atau anggota partai politik yang diberikan mandat oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagai admin partai politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen partai politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan.
Penulis : Kanya Anindita Mutiarasari – detikNews
Baca artikel detiknews, “Sipol KPU: Pengertian dan Sistem Kerjanya” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6563763/sipol-kpu-pengertian-dan-sistem-kerjanya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
