![]()
Komite I DPD RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengantisipasi berbagai isu, temuan, dan problematika yang mencuat ketika menjelang diselenggarakannya Pemilu 2024. Salah satunya soal netralitas ASN yang tidak boleh memihak kepada suatu partai atau pun calon legislatif tertentu.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Dalam praktiknya, netralitas ini dapat menjadi frasa ‘bersayap’ yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun masalah objektivitas,” jelas Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Abdurrahman menjelaskan gugatan-gugatan dari calon peserta pemilu juga terkadang menjadi kerikil bagi KPU RI dan Bawaslu RI dalam persiapan Pemilu. Salah satunya soal penundaan Pemilu. Abdurrahman menguraikan walaupun banyak pihak menilai putusan ini keliru karena menunda tahapan pemilu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi setidak-tidaknya putusan ini telah mengancam kelangsungan tahapan pemilu dan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU RI untuk melawannya di tingkat banding.
Baca artikel detiknews, “Jelang Pemilu 2024, Komite I DPD RI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6631352/jelang-pemilu-2024-komite-i-dpd-ri-tekankan-pentingnya-netralitas-asn.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
