KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel, Ini Alasannya

Loading

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, metode tersebut digagas untuk mengantisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan.

“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja atau wafat badan adhoc atau KPPS di hari pemilu akibat terlalu lelah dalam bekerja,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham mengungkap, pada Pemilu 2019 lalu, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan tugas penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Faktor utama penyebab kematian para petugas ialah adanya komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel: Antisipasi Petugas Kelelahan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/12535231/alasan-kpu-usulkan-penghitungan-suara-pemilu-2-panel-antisipasi-petugas.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *