Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Hanya Perlu Cuti Hingga Setahun

Loading

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti. Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 15 ayat (2).

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri,” bunyi draf aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/11160741/draf-pkpu-tak-perlu-mundur-menteri-jadi-capres-boleh-cuti-hampir-setahun.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *