![]()
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat. “Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/23120571/mk-izinkan-kampanye-di-sekolah-dan-fasilitas-pemerintah-kpu-revisi-aturan.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Sabrina Asril
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app66

info@kawalpemiluku.my.id
