![]()
Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu.
Penyelenggara Pemilu bisa disebut pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut adalah serba-serbi penyelenggara Pemilu.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Ada tiga pihak penyelenggara Pemilu, yaitu:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca artikel detiknews, “Siapa Saja Penyelenggara Pemilu? Ini Penjelasan dan Tugasnya” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6545533/siapa-saja-penyelenggara-pemilu-ini-penjelasan-dan-tugasnya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
