![]()
Indonesia merupakan negara demokrasi menganut sistem pemilihan pemerintah dengan jalan pemilihan umum (Pemilu). Melansir laman diy.kpu.go.id, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan yang merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin.
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang tertunda karena faktor belum adanya undang-undang, tidak stabilnya keamanan, serta fokus pemerintah dan rakyat mempertahankan kedaulatan.
Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan Pemilu ini adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Melansir laman kpu.go.id, ada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil Pemilu dengan DPR-GR. Adapun kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/203614378/sejarah-pemilu-di-indonesia-dari-tahun-1955-hingga-2019?page=all.
Penulis : Puspasari Setyaningrum
Editor : Puspasari Setyaningrum
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
